Kasus IM2 Dianggap Noda 2014 Bidang Regulasi Industri ICT

Kasus IM2 Dianggap Noda 2014 Bidang Regulasi Industri ICT
Kasus IM2 Dianggap Noda 2014 Bidang Regulasi Industri ICT

Di sisi lain, operator juga menunggu langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk membenahi infrastruktur telekomunikasi. Bahkan Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P. Santosa sempat mengatakan pemerintah harus membenahi infrastruktur telekomunikasi untuk menopang sistem e-government. Tanpa kecepatan yang memadai, cita-cita penerapan sistem online ini seperti mimpi di siang bolong.

Pembenahan ini menjadi penting mengingat di akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat cetak biru demi mengembangkan Internet yang anti lelet melalui Peraturan Presiden No.96 tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019.

Tidak tanggung-tanggung, melalui dokumen tersebut pemerintah menargetkan 30% populasi di perkotaan bisa menikmati Internet broadband pada 2019. Sementara di perdesaan, target penetrasi broadband hanya 6% saja.

Poin menarik lainnya, harga layanan broadband ini diharapkan bisa mencapai 5% dari total pendapatan per kapita. Ini tentu peluang yang menggiurkan bagi industri telekomunikasi.

“Bisa jadi ini merupakan salah satu warisan yang paling berharga untuk pembenahan infrastruktur telekomunikasi Indonesia ke depan,” pungkasnya. (sam/ril/jpnn)

 


Berita Selanjutnya:
Awas Kredit Macet KPR

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan menyampaikan sejumlah catatan hasil evaluasi 2014. Dikatakan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News