Kasus IM2 Dinilai tak Layak ke Pengadilan
Selasa, 25 Desember 2012 – 13:15 WIB

Kasus IM2 Dinilai tak Layak ke Pengadilan
JAKARTA– Kasus dugaan korupsi pengalihan frekuensi 3G PT Indosat Tbk kepada anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2) tidak layak ke pengadilan alias di-SP3 kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Hal ini menurut Kuasa hukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, Luhut Pangaribuan, karena ada dasar-dasar kuat dan menyangkut kepentingan khalayak ramai.
"Seperti kasus Bibit-Chandra dengan SKPP. Jadi yang namanya berkas lengkap itu bukan berarti harus ke pengadilan, itu sudah diatur dalam Pasal 139 KUHAP," kata Luhut di Jakarta, Selasa (25/12).
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan berkas dan tersangka kasus tersebut ke Kejari Jakarta Selatan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Luhut menambahkan, jika IM3 dinyatakan melanggar hukum, maka semua pasti kena, sampai warnet bisa dipenjara. Tidak ada alasan jika Kejagung menyatakan kasus itu ada unsur korupsinya. Sebab tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama melainkan IM2 menggunakan jaringan atau jasa jaringan.
Jadi, kata dia, kalau tidak menggunakan frekuensi maka tidak ada kewajiban untuk membayarnya. "Andaikata ada kewajiban membayar, maka regulatornya yang semestinya menagih. Kan tidak ada tagihan," katanya.
JAKARTA– Kasus dugaan korupsi pengalihan frekuensi 3G PT Indosat Tbk kepada anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2) tidak layak ke pengadilan
BERITA TERKAIT
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- Irjen Iqbal Dipromosikan ke DPD, Bintang 3?
- Cuaca Ekstrem Berlanjut di Jateng hingga 15 Maret, Ramadan Waspada Bencana
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- Hadapi Arus Mudik, Jasa Marga Patroli Lubang & Genangan di Tol Semarang-Batang 24 Jam
- Dedi Mulyadi Segera Teken Pergub, Larang Alih Fungsi Lahan Perkebunan & Pertanian untuk Cegah Bencana