Kasus IM2 Dinilai tak Layak ke Pengadilan
Selasa, 25 Desember 2012 – 13:15 WIB
JAKARTA– Kasus dugaan korupsi pengalihan frekuensi 3G PT Indosat Tbk kepada anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2) tidak layak ke pengadilan alias di-SP3 kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Hal ini menurut Kuasa hukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, Luhut Pangaribuan, karena ada dasar-dasar kuat dan menyangkut kepentingan khalayak ramai.
"Seperti kasus Bibit-Chandra dengan SKPP. Jadi yang namanya berkas lengkap itu bukan berarti harus ke pengadilan, itu sudah diatur dalam Pasal 139 KUHAP," kata Luhut di Jakarta, Selasa (25/12).
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan berkas dan tersangka kasus tersebut ke Kejari Jakarta Selatan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Luhut menambahkan, jika IM3 dinyatakan melanggar hukum, maka semua pasti kena, sampai warnet bisa dipenjara. Tidak ada alasan jika Kejagung menyatakan kasus itu ada unsur korupsinya. Sebab tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama melainkan IM2 menggunakan jaringan atau jasa jaringan.
Jadi, kata dia, kalau tidak menggunakan frekuensi maka tidak ada kewajiban untuk membayarnya. "Andaikata ada kewajiban membayar, maka regulatornya yang semestinya menagih. Kan tidak ada tagihan," katanya.
JAKARTA– Kasus dugaan korupsi pengalihan frekuensi 3G PT Indosat Tbk kepada anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2) tidak layak ke pengadilan
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad