Kasus IM2 Dinilai tak Layak ke Pengadilan
Selasa, 25 Desember 2012 – 13:15 WIB
Dia juga mempertanyakan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.
Baca Juga:
Sementara itu, Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan ada banyak kejanggalan dan hal yang dipaksakan dalam kasus ini. Apalagi BRTI tidak pernah diajak bicara oleh Kejaksaan. Dan dia minta agar Presiden SBY memperhatikan kasus ini. “Ini penting, karena antara Kejaksaan Agung dan Menkominfo beda pemahaman, dan beda regulasi. Kalau dibiarkan terus, ini akan mengancam industri,” ucapnya.
Nonot menyebutkan, IM2 tidak membangun jaringan radio sendiri, tapi menggunakan jaringan seluler milik PT Indosat. Itu artinya menggunakan jaringan seluler Indosat tidak sama dengan menggunakan alokasi frekuensi Indosat, sehingga kewajiban Biaya Hak Pemakaian (BHP) frekuensi ada pada pihak pemilik jaringan seluler, yaitu Indosat, bukan pada IM2. (Esy/jpnn)
JAKARTA– Kasus dugaan korupsi pengalihan frekuensi 3G PT Indosat Tbk kepada anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2) tidak layak ke pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas