Kasus Impor Bawang: Ini Alasan Polisi Belum Tahan Bos PT CGM

Selain itu, ratusan ton bawang putih tersebut juga sebanyak tujuh ton merupakan bibit bawang putih yang diimpor oleh perusahaan rekanan PT PTI yaitu PT TSR (Tunas Sumber Rejeki).
Sehingga, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini antara lain Direktur PT TSR inisial TKS yang ditangkap polisi. Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni Direktur Operasional PT Pertani berinisial MYI, Direktur PT. CGM inisial TDJ dan PN (Pieko Njoto Setiadi).
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 144 Jo Pasal 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 6 miliar dan paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (mg1/jpnn)
Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan penyalahgunaan izin impor bawang putih dengan tersangka Pieko Njoto Setiadi selaku pemilik PT CGM
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar