Kasus Indosat, Kejaksaan Bidik Tersangka Baru
Kamis, 19 Januari 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan jaringan 3G di PT Indosat Tbk tak berhenti dengan menyatakan IA sebagai tersangka. Seiring berjalannya penyidikan, dimungkinkan ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 3,8 triliun itu.
"Kemungkinan penambahan tersangka ada. Tapi tergantung hasil penyidikan, didukung alat bukti yang cukup," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, saat dikonfirmasi Kamis (19/1).
Informasi yang berkembang, IA dalah mantan Presiden Direktur PT Indosat Mega Media (IM-2), anak perusahaan yang dibentuk PT Indosat Tbk untuk mengelola jaringan 3G. Meski anak perusahaan, tegas Noor, aturannya IM-2 tetap harus mendapatkan jaringan 3G lewat proses tender.
"Kan sudah jelas, intinya IM-2 itu bukan pemenang tender pemerintah. Sehingga dia tak berhak dan tak punya kewenangan memanfaatkan jaringan 3G," tambah Noor. Saat ditanya apakah IA yang menandatangani kesepakatan pengelolaan jaringan 3G, sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka, Noor tak bisa memastikan dengan alasan belum semua saksi diperiksa penyidik Pidana Khusus.
JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan jaringan 3G di PT Indosat Tbk tak berhenti dengan menyatakan IA sebagai tersangka. Seiring
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi