Kasus Indosat, Kejaksaan Bidik Tersangka Baru
Kamis, 19 Januari 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan jaringan 3G di PT Indosat Tbk tak berhenti dengan menyatakan IA sebagai tersangka. Seiring berjalannya penyidikan, dimungkinkan ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 3,8 triliun itu.
"Kemungkinan penambahan tersangka ada. Tapi tergantung hasil penyidikan, didukung alat bukti yang cukup," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, saat dikonfirmasi Kamis (19/1).
Informasi yang berkembang, IA dalah mantan Presiden Direktur PT Indosat Mega Media (IM-2), anak perusahaan yang dibentuk PT Indosat Tbk untuk mengelola jaringan 3G. Meski anak perusahaan, tegas Noor, aturannya IM-2 tetap harus mendapatkan jaringan 3G lewat proses tender.
"Kan sudah jelas, intinya IM-2 itu bukan pemenang tender pemerintah. Sehingga dia tak berhak dan tak punya kewenangan memanfaatkan jaringan 3G," tambah Noor. Saat ditanya apakah IA yang menandatangani kesepakatan pengelolaan jaringan 3G, sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka, Noor tak bisa memastikan dengan alasan belum semua saksi diperiksa penyidik Pidana Khusus.
JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan jaringan 3G di PT Indosat Tbk tak berhenti dengan menyatakan IA sebagai tersangka. Seiring
BERITA TERKAIT
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025