Kasus Indosat, Kejaksaan Bidik Tersangka Baru

Kasus Indosat, Kejaksaan Bidik Tersangka Baru
Kasus Indosat, Kejaksaan Bidik Tersangka Baru
IA ditetapkan sebagai tersangka korupsi sesuai Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus No PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012. Dia disangka telah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi sesuai Pasal 2 UU Korupsi.

Sebelumnya, Division Head Public Relations Indosat, Djarot Handoko membantah telah terjadi kerugian negara dalam penunjukan IM-2. Disebutkan pula penunjukan sesuai prosedur, termasuk migrasi IM-2 ke Indosat pada November 2011 yang menurutnya merupakan bagian rencana kerja jangka panjang perusahaan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi  pengelolaan jaringan 3G di PT Indosat Tbk tak berhenti dengan menyatakan IA sebagai tersangka. Seiring


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News