Kasus Indosat, Kejaksaan Bidik Tersangka Baru
Kamis, 19 Januari 2012 – 18:01 WIB

Kasus Indosat, Kejaksaan Bidik Tersangka Baru
IA ditetapkan sebagai tersangka korupsi sesuai Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus No PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012. Dia disangka telah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi sesuai Pasal 2 UU Korupsi.
Sebelumnya, Division Head Public Relations Indosat, Djarot Handoko membantah telah terjadi kerugian negara dalam penunjukan IM-2. Disebutkan pula penunjukan sesuai prosedur, termasuk migrasi IM-2 ke Indosat pada November 2011 yang menurutnya merupakan bagian rencana kerja jangka panjang perusahaan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan jaringan 3G di PT Indosat Tbk tak berhenti dengan menyatakan IA sebagai tersangka. Seiring
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Pelamar PPSU hingga Damkar Mengular hingga ke Depan Balai Kota Jakarta, Ada yang Datang Sejak Subuh