Kasus Indosat, Kejaksaan Bidik Tersangka Baru
Kamis, 19 Januari 2012 – 18:01 WIB
IA ditetapkan sebagai tersangka korupsi sesuai Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus No PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012. Dia disangka telah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi sesuai Pasal 2 UU Korupsi.
Sebelumnya, Division Head Public Relations Indosat, Djarot Handoko membantah telah terjadi kerugian negara dalam penunjukan IM-2. Disebutkan pula penunjukan sesuai prosedur, termasuk migrasi IM-2 ke Indosat pada November 2011 yang menurutnya merupakan bagian rencana kerja jangka panjang perusahaan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan jaringan 3G di PT Indosat Tbk tak berhenti dengan menyatakan IA sebagai tersangka. Seiring
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI