Kasus Ini Harus jadi Pelajaran bagi Seluruh Honorer, PPPK, PNS
jpnn.com - GARUT – Seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang membuat video dukungan terhadap calon wakil presiden nomor 2 Gibran Rakabuming Raka sudah disanksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Garut Nurdin Yana mengatakan, sanksi yang dijatuhkan berupa tidak mendapatkan honor dan dibebastugaskan selama tiga bulan.
"Sudah kita lakukan terhadap mereka skorsing selama tiga bulan, dan tidak mendapatkan honor apapun," kata Nurdin Yana kepada wartawan di Garut, Kamis (25/1).
Dia menjelaskan, Pemkab Garut sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu Garut terkait hasil pemeriksaan anggota Satpol PP Garut yang melakukan tindakan tidak netral dengan membuat video dukungan terhadap Gibran.
Namun, lanjutnya, Pemkab Garut sudah melakukan tindakan cepat tidak lama setelah video beredar di masyarakat dengan sanksi sesuai aturan yakni pemberhentian sementara atau bebas tugas.
Bagi Satpol PP yang statusnya tenaga kontrak dan sukarelawan, sanksi juga berupa tidak diberikan honor.
"Kami sudah komunikasikan ke Bawaslu, dari sisi etika dan juga kode etik sudah ditanggapi lebih awal," katanya.
Sanksi maksimal berdasarkan peraturan netralitas pegawai pemerintahan yaitu pemecatan. Namun, kata Sekda, sanksi tersebut tidak diberikan.
Kasus yang terjadi di Kabupaten Garut ini harus jadi Pelajaran bagi seluruh honorer, PPPK, dan PNS.
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Lapor Mas Wapres Tak Bisa Sembarangan, Ada 6 Syarat & Ketentuan
- Penjelasan Mendikdasmen soal Penempatan Guru PPPK, Sekolah Swasta Bisa Lega
- Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Komisi III DPR: Kasus Itu Tidak Layak Disidangkan
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira dari Mendikdasmen, Guru Honorer Supriyani Bebas, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi