Kasus Ini Harus jadi Pelajaran bagi Seluruh Honorer, PPPK, PNS

Kasus Ini Harus jadi Pelajaran bagi Seluruh Honorer, PPPK, PNS
PNS, PPPK, dan honorer harus menjaga netralitas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - GARUT – Seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang membuat video dukungan terhadap calon wakil presiden nomor 2 Gibran Rakabuming Raka sudah disanksi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Garut Nurdin Yana mengatakan, sanksi yang dijatuhkan berupa tidak mendapatkan honor dan dibebastugaskan selama tiga bulan.

"Sudah kita lakukan terhadap mereka skorsing selama tiga bulan, dan tidak mendapatkan honor apapun," kata Nurdin Yana kepada wartawan di Garut, Kamis (25/1).

Dia menjelaskan, Pemkab Garut sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu Garut terkait hasil pemeriksaan anggota Satpol PP Garut yang melakukan tindakan tidak netral dengan membuat video dukungan terhadap Gibran.

Namun, lanjutnya, Pemkab Garut sudah melakukan tindakan cepat tidak lama setelah video beredar di masyarakat dengan sanksi sesuai aturan yakni pemberhentian sementara atau bebas tugas.

Bagi Satpol PP yang statusnya tenaga kontrak dan sukarelawan, sanksi juga berupa tidak diberikan honor.

"Kami sudah komunikasikan ke Bawaslu, dari sisi etika dan juga kode etik sudah ditanggapi lebih awal," katanya.

Sanksi maksimal berdasarkan peraturan netralitas pegawai pemerintahan yaitu pemecatan. Namun, kata Sekda, sanksi tersebut tidak diberikan.

Kasus yang terjadi di Kabupaten Garut ini harus jadi Pelajaran bagi seluruh honorer, PPPK, dan PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News