Kasus Ini Harus jadi Pelajaran bagi Seluruh Honorer, PPPK, PNS

Kasus Ini Harus jadi Pelajaran bagi Seluruh Honorer, PPPK, PNS
PNS, PPPK, dan honorer harus menjaga netralitas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Pemkab Garut sudah memutuskan hanya sanksi pemberhentian sementara dan tidak diberikan honor.

"Hanya tiga bulan tidak diberi honor, tidak ada pemecatan," kata Nurdin Yana.

Dia mengatakan, kasus anggota Satpol PP Garut tersebut menjadi pembelajaran bagi semua kalangan pegawai pemerintahan berstatus ASN, maupun berstatus PPPK, honorer dan sukarelawan yang harus menjaga netralitas dalam pemilu.

Secara aturan ASN maupun pegawai pemerintah dengan berbagai status lainnya, kata Nurdin, mendapatkan hak untuk memberikan suara pada pemilu. Namun pilihan maupun dukungan itu hanya untuk personal, tidak ditunjukkan kepada khalayak secara umum.

"Makanya ini pembelajaran pertama bagi kita semua, teman-teman ASN jangan berperilaku seperti itu, kita diminta netralitas, ya harus netral," tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Garut menyimpulkan dari hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana pemilu kasus 14 anggota Satpol PP Garut yang membuat video kampanye dukungan terhadap calon wakil presiden nomor 2.

Perilaku mereka dinilai hanya tergolong pelanggaran terkait netralitas pegawai pemerintahan yang sanksinya diserahkan ke pejabat pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil kajian Sentra Gakkumdu Garut maka 14 oknum anggota Satpol PP Garut itu diduga melakukan pelanggaran netralitas, secara sah, dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pemilu yakni melanggar peraturan perundang-undangan lainnya, bukan pidana pemilu.

Kasus yang terjadi di Kabupaten Garut ini harus jadi Pelajaran bagi seluruh honorer, PPPK, dan PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News