Kasus Ini Harus jadi Pelajaran bagi Seluruh Honorer, PPPK, PNS
Peraturan tersebut yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Fakta lainnya yakni pelanggaran netralitas yang berlaku bagi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Anggota Satpol PP Garut tersebut statusnya PPNPN maka proses penegakan aturan terhadap mereka terkait netralitas pemilu itu diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang, yakni Sekretaris Daerah Pemkab Garut. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kasus yang terjadi di Kabupaten Garut ini harus jadi Pelajaran bagi seluruh honorer, PPPK, dan PNS.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Antusiasnya Warga Rancameong Antre Pembagian Susu Gratis oleh Wapres Gibran
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja