Kasus Ini Harus jadi Pelajaran bagi Seluruh Honorer, PPPK, PNS

Peraturan tersebut yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Fakta lainnya yakni pelanggaran netralitas yang berlaku bagi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Anggota Satpol PP Garut tersebut statusnya PPNPN maka proses penegakan aturan terhadap mereka terkait netralitas pemilu itu diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang, yakni Sekretaris Daerah Pemkab Garut. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kasus yang terjadi di Kabupaten Garut ini harus jadi Pelajaran bagi seluruh honorer, PPPK, dan PNS.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak