Kasus Ini Harus jadi Pelajaran bagi Seluruh Honorer, PPPK, PNS

Kasus Ini Harus jadi Pelajaran bagi Seluruh Honorer, PPPK, PNS
PNS, PPPK, dan honorer harus menjaga netralitas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Peraturan tersebut yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Fakta lainnya yakni pelanggaran netralitas yang berlaku bagi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Anggota Satpol PP Garut tersebut statusnya PPNPN maka proses penegakan aturan terhadap mereka terkait netralitas pemilu itu diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang, yakni Sekretaris Daerah Pemkab Garut. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kasus yang terjadi di Kabupaten Garut ini harus jadi Pelajaran bagi seluruh honorer, PPPK, dan PNS.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News