Kasus Ini Harus jadi Pelajaran Buat Pengelola Minimarket
Senin, 10 Mei 2021 – 00:07 WIB

Ilustrasi pencurian. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Menurut Cepi, pelaku merupakan salah satu karyawan minimarket sehingga mudah untuk mengambil barang apa pun karena sebelumnya pelaku diduga telah menggandakan kunci, mulai dari kunci pintu, kasir hingga brankas.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah jaket ojek online, celana warna hitam, motor Merek Yamaha X Ride nomor polisi F 4615 OV, helm dan uang tunai hasil curian sebesar Rp30 juta,” ujarnya.
“Pelaku terancam Pasal 363 KUHP Jo pasal 406 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” katanya. (bam/d/radarsukabumi)
Usai mengambil uang minimarket, pelaku menghilangkan jejak dengan menyiram area brankas dan kasir menggunakan bensin yang telah disiapkan dan membakarnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya