Kasus Ini Harus jadi Pelajaran Buat Pengelola Minimarket
Senin, 10 Mei 2021 – 00:07 WIB
Menurut Cepi, pelaku merupakan salah satu karyawan minimarket sehingga mudah untuk mengambil barang apa pun karena sebelumnya pelaku diduga telah menggandakan kunci, mulai dari kunci pintu, kasir hingga brankas.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah jaket ojek online, celana warna hitam, motor Merek Yamaha X Ride nomor polisi F 4615 OV, helm dan uang tunai hasil curian sebesar Rp30 juta,” ujarnya.
“Pelaku terancam Pasal 363 KUHP Jo pasal 406 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” katanya. (bam/d/radarsukabumi)
Usai mengambil uang minimarket, pelaku menghilangkan jejak dengan menyiram area brankas dan kasir menggunakan bensin yang telah disiapkan dan membakarnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi dan Cianjur
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi