Kasus Ini Harus Jadi Pelajaran Penting Bagi Para Mahasiswi, Ngeri, Waspadalah!
jpnn.com, AMBON - Seorang pria berinisial HHG, 34, pemilik akun Sahabaras Manik di media sosial Facebook harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap polisi karena melakukan pemerasan terhadap lima perempuan dengan modus mengancam menyebar foto telanjang para korban.
Akibat perbuatannya, HHG akan dijerat dengan pasal berlapis. Karena, diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
“Semua korbannya masih berstatus mahasisiwi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso di Ambon, Selasa.
Tim Cyber Direktorat Krimsus Polda Maluku telah meringkus HHG yang sempat melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurut dia, penangkapan tersangka dilakukan Selasa (17/11) di Adonara Timur (NTT) dan kemudian dibawa kembali ke Ambon Senin (23/11).
Barang bukti yang didapat polisi adalah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan melawan hukum serta pakaian yang dipakai saat melakukan obrolan.
"Keberhasilan penangkapan tersangka tidak luput dari bantuan Kasat Serse Polres Flores Timur (NTT) bersama anak buahnya sampai pelaku berhasil diringkus," ucap Dir Reskrimsus.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso mengatakan semua korbannya masih berstatus mahasisiwi.
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Dari Perut Hiu Ditemukan Potongan Tubuh Manusia
- Warga Temukan Bahan Peledak Jenis Mortir 60 Komando di Lokasi Proyek
- Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara, Istrinya Histeris Tak Terima
- Pak Ogah di Bandung Pura-pura Terlindas untuk Peras Pengemudi
- Kemenkes Ungkap Temuan Pemerasan Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari, Dekan FK Undip: Silakan Dibuka