Kasus Ini Harus Jadi Pelajaran Penting Bagi Para Mahasiswi, Ngeri, Waspadalah!
Kamis, 26 November 2020 – 01:30 WIB

Tersangka pemerasan berinisial HHG (34) bakal dijerat dengan pasal berlapis. Foto: antaranews.com
BACA JUGA: Selain Dihukum Penjara, Letda Oky dan Serda Mikhael Juga Dipecat dari TNI
Tersangka mengaku sudah pernah berkeluarga dan punya satu anak berusia lima tahun namun sudah bercerai.(antara/jpnn)
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso mengatakan semua korbannya masih berstatus mahasisiwi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm