Kasus Ini Harus jadi Pelajaran Penting bagi Para Perempuan, Ngeri, Waspadalah!
Jumat, 04 September 2020 – 05:32 WIB
Jika korbannya tidak memberikan uang, tersangka mengancam akan menyebarkan potongan gambar (screenshot) video asusila yang direkam.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Kasus yang melibatkan dua napi di Sumsel itu harus menjadi pelajaran penting bagi para perempuan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini
- Chief Human Capital Officer ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
- Gegara Kelakar soal Janda, Ridwan Kamil Dinilai Merendahkan Perempuan