Kasus Investasi Bodong, Polisi Sita Iphone 13 dan Akun YouTube Indra Kenz
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam kasus itu penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
“Ada rekening koran milik para korban, lalu flashdisk berisi video konten YouTube IK, bukti deposit dan withdraw, akun email, Iphone 13 dan akun YouTube milik IK,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/2).
Sementara itu, untuk aset lain milik Indra Kenz, Ramadhan menyebut hal itu akan dikejar oleh penyidik Bareskrim Polri.
Pasalnya, selama ini Indra Kenz dikenal kerap memamerkan hartanya, seperti barang dan mobil mewah.
“Saat ini penyidik masih melakukan tracing aset saudara IK yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Ramadhan.
Bareskrim Polri sebelumnya resmi menetapkan crazy rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.
Ramadhan mengatakan dalam penetapan tersangka, penyidik menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis.
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penipuan investasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz.
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur