Kasus Investasi Bodong Rp164 Miliar, Tersangka Minta Penangguhan Penahanan
jpnn.com, BANDA ACEH - Tersangka investasi bodong Rp164 miliar yang ditangani Polda Aceh, mengajukan penangguhan penahanan.
Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial S (30) dan SHA (31), pemilik Yalsa Boutique, perusahaan penjualan pakaian muslim.
"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari penyidik Polda Aceh," kata Mukhlis Mukhtar, kuasa hukum dua tersangka, di Banda Aceh, Kamis (25/3).
Mukhlis mengatakan, pengajuan penahanan, khususnya untuk tersangka SHA karena faktor kemanusiaan, sebab pasangan ini memiliki dua anak yang masih dalam perawatan.
"Selain itu, kedua klien kami tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak menghilangkan barang bukti. Jadi, unsur penangguhan penahanan sudah terpenuhi," kata Mukhlis Mukhtar.
Mukhlis menyayangkan penahanan kedua kliennya tersebut. Padahal, selama proses penyelidikan keduanya kooperatif dan setiap hari menjumpai penyidik Polda Aceh.
Terkait total dana investasi yang dihimpun mencapai Rp164 miliar, Mukhlis menegaskan penyidik perlu melacaknya dengan melibatkan akuntan publik.
Menurutnya, dalam kasus ini tidak hanya melibatkan kedua tersangka, tetapi juga pihak yang disebut reseller maupun anggotanya.
Tersangka investasi bodong Rp164 miliar mengajukan penangguhan penahanan. Apa jawaban polisi?
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya