Kasus Investasi Bodong Rp164 Miliar, Tersangka Minta Penangguhan Penahanan
Kamis, 25 Maret 2021 – 20:28 WIB
AKBP Erwan mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tersangka investasi bodong Rp164 miliar mengajukan penangguhan penahanan. Apa jawaban polisi?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya