Kasus Investasi Robot Trading dengan Kerugian Rp 1,2 Triliun, Bareskrim Buru 1 Bos Viral Blast
Rabu, 23 Februari 2022 – 19:40 WIB
Menurut Whisnu, platform Viral Blast ini ilegal lantaran tak punya izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
“Hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (22/2).
Dalam penangkapan tiga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, empat unit mobil mewah, dan delapan unit telepon genggam. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tim Bareskrim Polri masih mencari stu pelaku dalam kasus dugaan investasi bodong Viral Blast. Pelaku berinisial PW yang berperan sebagai pemilik Viral Blast.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol