Kasus Investasi Robot Trading dengan Kerugian Rp 1,2 Triliun, Bareskrim Buru 1 Bos Viral Blast
Rabu, 23 Februari 2022 – 19:40 WIB

Bareskrim Polri masih memburu satu bos Viral Blast, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan bermodus robot trading. Ilustasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Menurut Whisnu, platform Viral Blast ini ilegal lantaran tak punya izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
“Hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (22/2).
Dalam penangkapan tiga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, empat unit mobil mewah, dan delapan unit telepon genggam. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tim Bareskrim Polri masih mencari stu pelaku dalam kasus dugaan investasi bodong Viral Blast. Pelaku berinisial PW yang berperan sebagai pemilik Viral Blast.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka