Kasus Iqbal Perlu Bukti Tambahan
KPK Bisa Minta Bantuan PPATK
Senin, 22 September 2008 – 12:19 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya menemukan barang bukti menguatkan terjadinya suap Rp 500 juta yang diterima anggota KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Mohammad Iqbal. Karena itu, dokumen yang disita KPK beberapa waktu lalu dianalisis secara maraton oleh tim penyidik. ’’Kami belum selesai (menganalisis). Hingga kini, bukti yang terkuat memang hanya (duit) Rp 500 juta itu,’’ kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta Minggu (21/9). Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M. Jasin juga mengatakan, fakta yang dikumpulkan penyidik belum beranjak dari uang tunai Rp 500 juta di koper tersebut.
Baca Juga:
Meski demikian, lanjut Johan, tidak tertutup kemungkinan temuan-temuan yang berindikasi penyimpangan itu akan dikembangkan. Salah satu di antaranya ialah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, KPPU selama ini selalu menyelesaikan dan menyelidiki sengketa persaingan usaha yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar.
Baca Juga:
Paling tidak itu dimaksudkan untuk membuktikan apakah ada aliran dana lain terhadap anggota KPPU dalam memutuskan perkara tersebut. Sebab, KPK sebenarnya sudah menyatakan tidak tertutup kemungkinan untuk memeriksa anggota lain yang turut memutuskan perkara itu. ’’Kami selama ini sudah ada MoU dengan PPATK. Kalau ada temuan yang perlu ditindaklanjuti, kami bisa menyerahkan (ke PPATK) untuk ditelusuri,’’ jelasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya menemukan barang bukti menguatkan terjadinya suap Rp 500 juta yang diterima anggota
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat