Kasus Iqbal Perlu Bukti Tambahan

KPK Bisa Minta Bantuan PPATK

Kasus Iqbal Perlu Bukti Tambahan
Kasus Iqbal Perlu Bukti Tambahan

Dari pengalaman selama ini, KPK tidak perlu memublikasi secara terang-terangan kerja samanya dengan PPATK dalam mengusut aliran rekening milik tersangka atau seseorang yang dicurigai terlibat kasus korupsi. Misalnya, aliran cek perjalanan (traveler’s cheque) kepada 400 anggota Komisi IX DPR periode 1999–2004 untuk pemenangan Miranda Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

Seperti diberitakan Rabu lalu, KPK meringkus anggota KPPU M. Iqbal karena menerima suap Rp 500 juta dari Billy Sindoro, mantan presiden direktur (Presdir) PT First Media Tbk, sebuah perusahaan penyedia jasa layanan broadband internet dan televisi kabel milik Grup Lippo. (git/agm)


Berita Selanjutnya:
Isak Tangis Iringi Abdillah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya menemukan barang bukti menguatkan terjadinya suap Rp 500 juta yang diterima anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News