Kasus Irwandi Yusuf: KPK Lama Mengintai, Begini Ceritanya

Kasus Irwandi Yusuf: KPK Lama Mengintai, Begini Ceritanya
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu (4/7/18). FOTO: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

jpnn.com, BANDA ACEH - Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh tidak kaget dengan langkah KPK menangkap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Koordinator GeRAK, Askhalani menyebutkan KPK memang sejak lama telah melakukan penyelidikan sekitar enam proyek dana Otsus, termasuk pembangunan jalan di Samar Kilang di Bener Meriah.

"Ini kasus penyadapan Bupati Bener Meriah dengan Gubernur Aceh, memang uang fee proyek tidak diserahkan langsung ke Irwandi. Tapi pemenang proyek telah ditentukan," sebutnya, seperti diberitakan Rakyat Aceh (Jawa Pos Group).

Menurutnya, KPK awalnya menangkap Ahmadi. Secara bersamaan, orang dekat Irwandi juga ditangkap di warung kopi kawasan Banda Aceh. Lalu ia dibawa ke pendopo gubernur. "Untuk ambil Bang Wandi (Irwandi), jadi bukan OTT seperti Ahmadi," sebutnya.

Ia juga menyebutkan, sebenarnya sejumlah proyek telah menjadi sorotan pihaknya dan KPK. Proyek itu melibatkan seorang pengusaha yang disebut-sebut berasal dari Sabang, berinisial S.

"Saudara S punya hubungan baik dengan gubernur dan banyak sekali proyeknya, termasuk even Sabang Marathon Internasional. KPK sudah cukup lama mengintai," sebutnya.

Terkait penangkapan Ahmadi, Askhalani menyebutkan bahwa Bupati Bener Meriah itu sebenarnya dilaporkan ke KPK oleh mantan orang dekatnya. "Ia sempat dipecat Ahmadi. Lalu melaporkan bahwa Ahmadi banyak mendapat uang yang diserahkan oleh S," sebutnya.

Ia melanjutkan, saat KPK menciduk Ahmadi, pengusaha tersebut telah menyerahkan uang. Menurutnya operasi senyap yang dilakukan KPK, bahkan telah berlangsung saat terjadi 'keributan' di Facebook antara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan inisial T, terkait proyek beberapa hari lalu. (mai)


Kasus Irwandi Yusuf, ternyata KPK telah lama mengintai indikasi adanya permainan sejumlah proyek dana otsus.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News