Kasus Irwandi Yusuf, KPK Siap Hadapi Praperadilan YARA
jpnn.com, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke PN Jakarta Selatan.
Praperadilan yang diajukan YARA terkait penangkapan dan penahanan gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Juli 2018.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah hal tersebut sering dihadapi pihaknya.
"Jika nanti KPK sudah menerima panggilan sidang, tentu akan kami hadapi. Seperti halnya semua praperadilan yang pernah diajukan, KPK menghargai proses hukum tersebut," sebut Febri.
"Keberatan-keberatan disalurkan melalui proses hukum, memang akan lebih baik."
Seperti diketahui, Ketua YARA Safaruddin, secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/8).
Permohonan tersebut berdasarkan permintaan Yuni Eko Hariatna, Wakil Ketua DPW PNA Kota Banda Aceh.
"Mengajukan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan pemahaman terhadap Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh non aktif)," kata Safaruddin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke PN Jakarta Selatan.
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi