Kasus Irwandi Yusuf, KPK Siap Hadapi Praperadilan YARA
jpnn.com, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke PN Jakarta Selatan.
Praperadilan yang diajukan YARA terkait penangkapan dan penahanan gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Juli 2018.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah hal tersebut sering dihadapi pihaknya.
"Jika nanti KPK sudah menerima panggilan sidang, tentu akan kami hadapi. Seperti halnya semua praperadilan yang pernah diajukan, KPK menghargai proses hukum tersebut," sebut Febri.
"Keberatan-keberatan disalurkan melalui proses hukum, memang akan lebih baik."
Seperti diketahui, Ketua YARA Safaruddin, secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/8).
Permohonan tersebut berdasarkan permintaan Yuni Eko Hariatna, Wakil Ketua DPW PNA Kota Banda Aceh.
"Mengajukan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan pemahaman terhadap Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh non aktif)," kata Safaruddin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke PN Jakarta Selatan.
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons
- Sahabat Polisi Anggap Sikap Polri Menghormati Praperadilan Pegi Setiawan Sudah Tepat
- Kapolri Berkata Begini soal Praperadilan Pegi Setiawan
- Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Seusai Menang Praperadilan, Totalnya Sebegini