Kasus Irwandi Yusuf, KPK Siap Hadapi Praperadilan YARA

Kasus Irwandi Yusuf, KPK Siap Hadapi Praperadilan YARA
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

Menurutnya, penangkapan tidak didasari dengan fakta-fakta hukum yang ada. "Seperti tidak adanya barang bukti dalam proses penangkapan Irwandi di kediamannya," jelasnya.

Bukti Baru

Penyidik KPK telah memeriksa sekitar 60 saksi di Aceh, sejak 13 hingga 16 Agustus. Tak hanya itu, KPK juga melakukan penggeledahan di dua titik di Banda Aceh.

"Unsur saksi mulai dari Pjs Gubernur Aceh, sejumlah kepala dinas, para ketua Pokja, pihak bank dan swasta," jelas Febri.

Hasilnya, penyidik KPK menemukan bukti-bukti baru yang mengarah pada dugaan penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka, terkait kasus Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan proyek lain.

"Peran pihak-pihak lain di sekitar gubernur menjadi perhatian penyidik. Dugaan adanya perintah dan arahan dari tersangka Irwandi Yusuf terkait proyek-proyek sedang kami cermati," tegasnya. (mai)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke PN Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News