Kasus Jaksa Pemeras di Bandung Diserahkan ke Kejagung
![Kasus Jaksa Pemeras di Bandung Diserahkan ke Kejagung](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap jaksa senior yang diduga melakukan pemerasan AP, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
AP terancam dicopot dari jabatannya karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Kejati Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya mengusulkan kepada Kejagung agar Jaksa AP diberikan sanksi sesuai PP 53/ 2010 karena terbukti melanggar disiplin PNS.
"Usulannya baru sanksi pelanggaran disiplin PNS saja," ucap Untung saat dihubungi Radar Bandung melalui telepon, Jumat (2/12).
Kata Untung, AP diperiksa dan dimintai keterangan secara maraton hingga pukul 24.00 WIB, Kamis (1/12).
Hingga saat ini pihak Kejati Jawa Barat belum bisa memberikan keterangan secara detail apakah ada bukti tansaksi pemerasan atau bukti lainnya yang bisa dikonfirmasi. (arh/dil/jpnn)
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap jaksa senior yang diduga melakukan pemerasan AP, kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kerusuhan Pecah di Puncak Jaya, Satu Warga Tewas
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2: Inilah Penyebab TMS
- Irjen Sandi: Kapolri Berkomitmen Jaga Muruah Institusi Dengan Terus Bebenah
- Eks Staf Ahli DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Merasa Diintervensi
- Mahasiswi FKPU Asal Maluku Raih Hak Paten Kesehatan Kulit Safe Skin Edu
- Soal Efisiensi Anggaran DPR, Said PDIP Mengaku Sudah Berteriak dari Dahulu