Kasus Jaksa Peras Guru Diusut Kejagung

Kasus Jaksa Peras Guru Diusut Kejagung
Kasus Jaksa Peras Guru Diusut Kejagung
Sementara Asisten Pengawas Kejati Sumsel Arie Arifin mengatakan hasil pemeriksaan tim gabungan akan dijadikan rekomendasi dalam menentukan sanksi kepada oknum jaksa tersebut jika terbukti melakukan tindakan pemerasan.

”Sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” katanya.

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan berlanjut ke pihak kepolisian jika memenuhi unsur pidana. Berdasarkan data Kejati Sumsel, pada semester pertama tahun 2013, pihaknya telah memberikan hukuman disiplin ringan terhadap 7 orang pegawai, hukuman disiplin sedang terhadap 6 orang pegawai, dan hukuman disiplin berat terhadap 1 orang pegawai.

”Bisa saja, jika memenuhi unsur-unsur dilakukan pemecatan sebagai PNS, tapi sejauh ini belum pernah ada kejadian seperti itu," katanya.

PALEMBANG--Terkait isu pemerasan oleh oknum jaksa terhadap beberapa guru di Baturaja, OKU, mendapat reaksi dari Kejaksaan Agung. Terbaru, Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News