Kasus Jaksa Peras Guru Diusut Kejagung
Selasa, 23 Juli 2013 – 11:47 WIB
Sementara Asisten Pengawas Kejati Sumsel Arie Arifin mengatakan hasil pemeriksaan tim gabungan akan dijadikan rekomendasi dalam menentukan sanksi kepada oknum jaksa tersebut jika terbukti melakukan tindakan pemerasan.
”Sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” katanya.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan berlanjut ke pihak kepolisian jika memenuhi unsur pidana. Berdasarkan data Kejati Sumsel, pada semester pertama tahun 2013, pihaknya telah memberikan hukuman disiplin ringan terhadap 7 orang pegawai, hukuman disiplin sedang terhadap 6 orang pegawai, dan hukuman disiplin berat terhadap 1 orang pegawai.
”Bisa saja, jika memenuhi unsur-unsur dilakukan pemecatan sebagai PNS, tapi sejauh ini belum pernah ada kejadian seperti itu," katanya.
PALEMBANG--Terkait isu pemerasan oleh oknum jaksa terhadap beberapa guru di Baturaja, OKU, mendapat reaksi dari Kejaksaan Agung. Terbaru, Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus