Kasus Janda dan Bule yang Tepergok Berbuat Terlarang Dihentikan Polisi, Begini Penjelasannya

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Polisi memastikan telah menghentikan kasus mesum bule asal Portugal berinisial JM, 41, dengan seorang janda YI, 37, di Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Aceh.
"Kami sudah hentikan kasus tersebut, dan semuanya sudah kami serahkan kepada perangkat desa setempat," kata Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang di Lhokseumawe, Minggu (23/2).
Dikatakan Indra, pihaknya sudah memberitahukan kepada perangkat desa bahwa petugas kepolisian baru dapat memproses secara hukum kedua pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum tersebut jika ada pihak yang melapor.
"Namun dari hasil musyawarah yang dilakukan perangkat desa setempat, menyimpulkan bahwa mereka tidak melanjutkan lagi kasus ini. Sehingga penyidik harus memulangkan kedua pasangan tersebut dan mengembalikan kasus itu ke pihak desa,"katanya.
Dikatakannya, pihak kepolisian tidak dapat memproses kedua pasangan nonmuhrim itu jika tidak adanya laporan. Dan kasus tersebut juga dapat diselesaikan secara adat desa setempat.
"Petugas sudah memulangkan janda tersebut ke keluarganya dan bule asal Portugal yang bekerja di salah satu perusahaan di Lhokseumawe sebagai supervisor juga sudah diserahkan ke atasannya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang Warga Negara Portugal berinisial JM diduga melakukan perbuatan terlarang dengan janda YI di Desa Cut Mamplam ,Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Rabu (19/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
Warga yang curiga dengan gelagat kedua pasangan tersebut dan sebelumnya juga sempat beberapa kali diingatkan namun tidak digubris sehingga warga melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya diduga sedang berbuat mesum di dalam rumah itu.
Polisi memastikan telah menghentikan kasus mesum bule asal Portugal berinisial JM, 41, dengan seorang janda YI, 37, di Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Aceh.
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku