Kasus Jari Bayi Terpotong: Oknum Perawat RS Muhammadiyah Ditahan Seusai Ditetapkan Tersangka
jpnn.com, PALEMBANG - Oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DN, resmi ditahan seusai ditetapkan tersangka atas kasus jari bayi yang putus tergunting.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023).
"Ya, kami sudah menahan oknum perawat di Rutan Mapolrestabes Palembang sejak hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB," kata Haris Dinzah.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu buah gunting dan pakaian bayi.
"Atas ulahnya, oknum perawat dikenakan pasat 360 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Haris Dinzah.
Sebelumnya, tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DN sebagai tersangka.
Hal tersebut ditegaskan Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib, Senin 6 Februari 2023.
"Ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum perawat berinisial DN tersebut diduga ditemukan ada tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Mokhamad Ngajib.
Oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DN, resmi ditahan seusai ditetapkan tersangka atas kasus jari bayi yang putus tergunting.
- Kasus Jari Kelingking Terpotong Diselesaikan Secara Kekeluargaan
- Jari Bayi yang Putus Tergunting Oknum Perawat Tak Bisa Disambung, Ini Penyebabnya
- Keluarga Bayi yang Jarinya Digunting Oknum Perawat Tuntut Ganti Rugi, Totalnya Sebegini
- Oknum Perawat Sebabkan Jari Kelingking Bayi Putus Diminta Ganti Rugi Rp 500 Juta
- Perawat yang Sebabkan Jari Kelingking Bayi Putus Resmi Ditahan
- Alasan Orang Tua Bayi yang Jarinya Putus Tergunting Oknum Perawat Belum Mau Berdamai