Kasus Jiwasraya dan ASABRI Jangan Dibelokkan ke Ranah Perdata
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, proses hukum kasus asuransi Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung dan PT ASABRI yang diusut kepolisian, hingga kini masih terus berjalan.
Mahfud MD meminta agar kedua kasus itu tak ditarik ke ranah perdata.
"Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya," kata Mahfud saat jumpa pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, jalur hukum pidana dan perdata tentu berbeda sehingga tak bisa sembarangan dialihkan. Bila nantinya ditemukan unsur perdata dalam kasus Jiwasraya dan ASABRI maka unsur pidananya harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Kalau memang ada unsur pidananya. Perdata ya biar diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan, itu tidak boleh di dalam hukum pidana," ujarnya.
Mahfud juga meminta agar pemberitaan mengenai Jiwasraya dan ASABRI tidak tendensius.
"Soal kasus Jiwasraya dan ASABRI jalur hukum tetap berjalan. Jadi Kejaksaan Agung sudah menyampaikan tadi detail langkah yang sudah dilakukan dan semua pihak supaya menunggu dan masyarakat turut mengawasi tentunya. Itu tugas Anda, tapi jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius, hoaks," katanya.
Di lokasi yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan terkait kasus Jiwasraya, pihaknya akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan sejumlah data.
Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar kasus Jiwasraya dan ASABRI tidak ditarik ke ranah perdata.
- Peduli Atlet Disabilitas, ASABRI Dukung Turnamen Menembak Pusrehab Kemhan
- ASABRI Gandeng FHCI Perkuat Kapasitas Human Capital Lewat Teknologi
- ASABRI Bangun Fondasi KIP Lewat Uji Publik Bersama Komisi Informasi Pusat
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- ASABRI & Kementerian Pertahanan Berkomitmen Perkuat Kolaborasi