Kasus Jiwasraya: Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup & Ganti Uang Rp 10 T
Selasa, 27 Oktober 2020 – 06:56 WIB
Menurut majelis hakim, perbuatan Heru dengan pengetahuannya telah merusak pasar modal sehingga menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian.
Baca Juga:
Namun, majelis hakim mengesampingkin hal-hal yang meringankan karena Heru tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga, namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," kata Rosmina.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Heru Hidayat menggunakan uang dari hasil korupsi dana Jiwasraya untuk berjudi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Fakta Mencengangkan Disampaikan Saksi Pungli Rutan KPK
- Gaji Honorer Tidak Seberapa, Mau Dipotong Tapera, Kebijakan Aneh