Kasus Jiwasraya: Syahmirwan & Joko Hartono Juga Diganjar Penjara Seumur Hidup
Selasa, 13 Oktober 2020 – 00:33 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Namun, majelis juga mempertimbangkan hal yang meringankan. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Sebelumnya majelis hakim yang sama juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo yang menjadi terdakwa dalam perkara sama. Hendrisman merupakan mantan direktur utama PT AJS, sedangkan Hary adalah eks direktur keuangannya.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto dalam perkara Jiwasraya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- IFG Optimalkan Layanan Perlindungan Asuransi Terbaik Bagi Jemaah Haji & Umrah
- KSST Desak KPK Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Restrukturisasi Jiwasraya Bisa Segera Tercapai, Menteri BUMN Bilang Begini
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara