Kasus Joki Napi, Sopir Kejaksaan Dipecat
Kajari Bojonegoro Diusulkan Dicopot
Rabu, 05 Januari 2011 – 22:13 WIB

Kasus Joki Napi, Sopir Kejaksaan Dipecat
JAKARTA - Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada empat pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, yang diduga terlibat kasus joki narapidana di Lapas Bojonegoro. Sanksi terberat dialami Widodo Priyono alias Yono, sopir tahanan Kejari Bojonegoro yang dipecat tak terhormat sebagai PNS kejaksaan. Berdasar hasil pemeriksaan Asisten Pengawasan Kejati Jatim, lanjut Babul, kasus ini bermula dari adanya keinginan terhindar dari hukuman 7 bulan penjara dari Kasiem ke pengacaranya, Hasnomo. Hasnomo menyanggupinya kemudian menghubungi temannya bernama Angga untuk mencarikan napi pengganti atau joki.
Sedangkan, Kajari Bojonegoro, Wahyudi, diusulkan untuk dicopot dari jabatannya. Pejabat lain, Hendro Sasmito (Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro) dicopot dari jabatannya. Hukuman serupa dialami Tri Murwani, jaksa kasus korupsi Kasiem, yang dibebaskan dari jabatannya selaku jaksa fungsional.
"Itu hasil pemeriksaan Kejati Jawa Timur yang sudah disikapi JAM Was," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Rabu (5/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada empat pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, yang diduga terlibat kasus
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia