Kasus Judi Online, Bareskrim Terbitkan SPDP Tanpa Tembusan ke Keluarga
Kamis, 24 Januari 2019 – 02:30 WIB
"Surat Perintah Penangkapan tersebut juga tidak pernah ditembuskan kepada keluarga," katanya.
Dalam kasus ini juga kata Antonius, penyidik kembali melakukan pelanggaran terhadap hak Para Tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu menolak permintaan Para Tersangka yang berulang kali meminta untuk didampingi oleh kuasa hukum.
"Bahkan memaksa kepada Para Tersangka agar membuat surat pernyataan yang pada pokoknya bersedia untuk diperiksa tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum," tukasnya.(jpnn)
Bareskrim Polri menangkap tiga terduga pelaku judi online dan ketiganya saat ini ditahan di Bareskrim Polri. Namun pihak keluarga dari ketiga terduga pelaku menilai ada yang janggal dalam proses penangkapan hingga ke tahap penyidikan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Kemkomdigi Kembali Tutup 3 Akun Instagram Terkait Judi Online, Sebegini Jumlah Kontennya
- Pemerintah Menyikat Puluhan Ribu Konten Judi Online
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon