Kasus Judi Online: Menunggu Pembuktian Terhadap Komitmen Besar Pemerintah
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan
Meritokrasi kerja pegawai harus didasarkan pada kualitas, profesionalisme, dan integritas pegawai, yang secara Obyektif dilakukan dengan tolok ukur yang jelas.
Sistem reward and punishment harus tegas dilakukan terhadap pegawai yang memberikan kontribusi terhadap transparansi dan akuntabilitas kerja.
Para pegawai juga dapat menikmati reward atau penghargaan dan pelindungan, ketika dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh atasan maupun pegawai lainnya, terutama yang terkait dengan pungli dan suap (whistleblowing).
Demikian pula penguatan terhadap Inspektorat dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai, dimulai dari audit atau penilaian yang terukur terhadap rekan kerja dan sistem pengawasan melekat.
Prinsip vicarious liability dapat diterapkan untuk mengefektifkan sistem pengawasan dan penggunaan kewenangan secara bertanggung jawab (responsibilitas).
Strategi selanjutnya adalah pembangunan transparansi dan akuntabilitas publik yang konkrit dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Setiap lembaga harus berbenah dengan meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi terhadap masyarakat dan membuka akses publik seluas-luasnya.
Hal ini untuk memberikan pertanggungjawaban kepada publik tentang responsivitas, jalannya birokrasi, informasi dan layanan publik, akuntabilitas kerja, maupun kualitas hasil atau output kerja.
Rakyat Indonesia kini sedang terkejut dengan penangkapan terhadap pegawai Kemenkominfo diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pemblokiran situs judi online.
- LKDI Apresiasi Ketegasan & Tekad Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Judi Online
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Dukung Pemberantasan Judi Online, Budi Arie: Jangan Kasih Kendor
- Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola
- Selebgram Cantik Asal Sukabumi Digulung Polisi Gegara Promosi Judi Online
- Terbongkar Satu Fakta Soal Kasus Judol di Kementerian Komdigi