Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
jpnn.com, JAKARTA - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan penggeledahan dipimpin Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.
"Iya, benar, ada penggeledahan di kantor Komdigi," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat.
Dia menjelaskan polisi turut menghadirkan empat orang tersangka dalam penggeledahan ini. Namun, Ade Ary tidak menjabarkan identitas para tersangka yang dihadirkan tersebut.
"Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga dan delapan kantor itu," katanya.
Dia juga menjelaskan pada penggeledahan tersebut, penyidik telah membawa dan menyiapkan sejumlah kontainer untuk nantinya membawa barang bukti yang disita dari kantor Kementerian Komdigi.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi, beberapa dokumen dan komputer juga dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web, kemudian diverifikasi dan selanjutnya diblokir," kata Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi daring yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) terkait kasus judi online.
- Kapolrestabes Semarang Sebut Geng Pemuda Atau Kreak Disponsori Judi Online
- Menpora Ajak Semua Pihak Gelar Lebih Banyak Acara Kepemudaan & Olahraga Agar Pemuda Tak Main Judol
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- PSI: Hukum Berat Semua Pelaku Judi Online, termasuk Kerabat Eks Presiden
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya