Kasus Judol di Komdigi, Anggota DPR Ini Singgung PP Buat Blokir Otomatis

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendorong perlunya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang menindaklanjuti perubahan dalam UU ITE Pasal 40 Ayat 2d dan 2c.
Dia berkata demikian saat rapat kerja antara Komisi I dengan Menkomdigi Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).
"Mohon ini menjadi keseriusan untuk follow up munculnya PP yang memasukkan Pasal 40 Ayat 2c dan 2d," kata Sukamta seperti dilihat dari YouTube akun Komisi I DPR RI pada Jumat (8/11).
Diketahui, Pasal 40 Ayat 2c berbunyi, 'Perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) berupa pemutusan akses dan/atau moderasi konten secara mandiri terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dimungkinkan secara teknologi.'
Sementara itu, Pasal 40 Ayat 2d berbunyi, 'Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), pemerintah berwenang memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan moderasi konten terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu atau masyarakat.'
Sukamta mengatakan upaya pencegahan atau blokir konten judi online (judol) dan pornografi bisa memakai mesin apabila terbit PP yang menindaklanjuti UU ITE Pasal 40 Ayat 2c dan 2d.
"Jadi, mudah-mudahan dengan adanya blokir otomatis ini, nanti kita tidak perlu menyakiti banyak pihak, tetapi persoalan langsung selesai untuk dua kasus ini. Sebab, dua kasus ini di medsos banjir promo judol, promo pornografi," ujar legislator Fraksi PKS itu.
Sukamta mengatakan Indonesia saat ini masih menerapkan langkah manual atau mengandalkan tenaga manusia dalam blokir konten judol dan pornografi.
Anggota DPR singgung PP buat blokir otomatis terkait kasus judi online (judol) agar tidak terjadi seperti di Kementerian Komdigi.
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat