Kasus Judol di Komdigi, Anggota DPR Ini Singgung PP Buat Blokir Otomatis

Kasus Judol di Komdigi, Anggota DPR Ini Singgung PP Buat Blokir Otomatis
Anggota Komisi I DPR Sukamta. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendorong perlunya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang menindaklanjuti perubahan dalam UU ITE Pasal 40 Ayat 2d dan 2c.

Dia berkata demikian saat rapat kerja antara Komisi I dengan Menkomdigi Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).

"Mohon ini menjadi keseriusan untuk follow up munculnya PP yang memasukkan Pasal 40 Ayat 2c dan 2d," kata Sukamta seperti dilihat dari YouTube akun Komisi I DPR RI pada Jumat (8/11).

Diketahui, Pasal 40 Ayat 2c berbunyi, 'Perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) berupa pemutusan akses dan/atau moderasi konten secara mandiri terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dimungkinkan secara teknologi.'

Sementara itu, Pasal 40 Ayat 2d berbunyi, 'Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), pemerintah berwenang memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan moderasi konten terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu atau masyarakat.'

Sukamta mengatakan upaya pencegahan atau blokir konten judi online (judol) dan pornografi bisa memakai mesin apabila terbit PP yang menindaklanjuti UU ITE Pasal 40 Ayat 2c dan 2d.

"Jadi, mudah-mudahan dengan adanya blokir otomatis ini, nanti kita tidak perlu menyakiti banyak pihak, tetapi persoalan langsung selesai untuk dua kasus ini. Sebab, dua kasus ini di medsos banjir promo judol, promo pornografi," ujar legislator Fraksi PKS itu.

Sukamta mengatakan Indonesia saat ini masih menerapkan langkah manual atau mengandalkan tenaga manusia dalam blokir konten judol dan pornografi.

Anggota DPR singgung PP buat blokir otomatis terkait kasus judi online (judol) agar tidak terjadi seperti di Kementerian Komdigi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News