Kasus Judol di Komdigi, Anggota DPR Ini Singgung PP Buat Blokir Otomatis
Menurutnya, langkah mengandalkan manusia dalam blokir konten judol dan pornografi rentan terjadi kesalahan dan penyalahgunaan wewenang seperti yang diungkapkan ahli IT negara lain.
"Para ahli IT itu menyatakan kekagetannya. Kok, di negaramu masih manual. Itu rentan dengan human error dan abuse of power dan itu ternyata terbukti," kata Sukamta.
Belakangan, polisi menangkap pegawai di Kemenkomdigi terkait kasus judol karena dugaan penyalahgunaan wewenang tidak memblokir situs taruhan daring.
Sukamta mengatakan UU ITE Pasal 40 Ayat 2c dan 2d membuat pemerintah melalui Kemenkomdigi memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) membuat sistem otomatis memblokir konten judol dan pornografi.
"Cukup dengan mesin, begitu ada konten muatannya dua, hanya dua saja yang dilakukan otomatis blokir, judi online dan kedua pornografi," ungkap dia. (ast/jpnn)
Anggota DPR singgung PP buat blokir otomatis terkait kasus judi online (judol) agar tidak terjadi seperti di Kementerian Komdigi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI Kompak Cecar Kejagung di Kasus Tom Lembong: Ini Orderan Siapa?
- Fokus KORMI hingga 2045, Menjadikan Indonesia Bugar Lewat Anak Muda