Kasus Jurnalis Tempo Nurhadi, Polisi Harus Gunakan Delik Pers
Kamis, 08 April 2021 – 22:48 WIB

LPSK mendatangi jurnalis Tempo Nurhadi yang menjadi korban penganiayaan. Pertemuan itu berlangsung di kantor KontraS Surabaya, Selasa (30/3) malam. Foto: LPSK
"Itu menjadi pekerjaan penyidik untuk mengungkap siapa yang dimaksud dengan 'bapak' di sini," tutur dia.
Desakan dari pelaku untuk menghapus foto-foto resepsi yang telah dikirim oleh Nurhadi, menurut Fatkhul Khoir semakin mempertegas bahwa kasus itu merupakan delik pers.
"Dalam kasus ini ada upaya dari para pelaku untuk menghalang-halangi kerja jurnalis melakukan kegiatan jurnalistiknya," tegasnya. (mcr12/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Desakan dari pelaku untuk menghapus foto-foto resepsi yang telah dikirim oleh Nurhadi semakin mempertegas bahwa kasus ini merupakan delik pers.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- 2 Orang Terluka Akibat Ledakan Petasan di Malang
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku