Kasus Kapal Tenggelam di Buton Tengah, Polisi Tetapkan Nakhoda sebagai Tersangka

Menurut pengamatan, kata dia, kapal tersebut hanya bisa untuk mengangkut sebanyak 20 orang penumpang.
"Jumlah penumpang ini sekitar 69 orang dengan perincian 66 orang warga Desa Lagili dan tiga orang dari Desa Wambuloli , dari sisi kelayakan sebenarnya perahunya ini tidak layak, ditambah lagi kelebihan muatan," sebutnya.
Dia menuturkan bahwa para korban hendak pulang ke rumah masing-masing sehabis mengikuti kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-9 Kabupaten Buteng dengan menggunakan jasa perahu penyeberangan milik S.
"Ini para korban kebetulan ada acara perayaan HUT Ke-9 Buteng. Jadi, para korban ini berangkat ke Desa Lakorua karena acaranya di situ, terus kembali, terjadilah kecelakaan ini," jelasnya. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan nakhoda kapal tenggelam di Buteng sebagai tersangka. Kapal kelebihan muatan dan yang tidak layak untuk digunakan berlayar
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi