Kasus Kapal Timah Dicurigai Sarat Kepentingan
"Bukan tidak mungkin ini ujung- ujungnya kepentingan. Jika bukan, maka setiap pihak pasti tahu dan sadar batas kewenangannya masing-masing, bukan sebaliknya ngotot mengintervensi kewenangan lembaga lain," katanya.
Seperti diketahui, dalam pemberitaan di beberapa media, TNI AL menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 176 kontainer timah yang diamankan di perairan Batam awal Maret 2014.
Dari jumlah itu, sebanyak 115 kontainer dilepaskan dan meneruskan perjalanan ke Singapura. Sementara 61 kontainer diserahkan ke Bea Cukai Bangka Belitung, karena dinilai TNI AL wilayah setempat, memiliki masalah kepabeanan.
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Batam, Kolonel Ribut Eko Suyanto, Jumat (18/4) sebagaimana diberitakan media, menjelaskan soal pemeriksaan yang terkesan berjalan lamban.
Danlanal mengatakan, pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara seksama dan hati-hati meneliti kelengkapan dokumen yang ada.
Hasil pemeriksaan AL, ada banyak kontainer tidak memenuhi syarat kepabeanan dan ilegal.
Sedangkan lebih dari seratus kontainer dinyatakan tidak bermasalah. Timah-timah tersebut diperbolehkan untuk tetap diekspor. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lamanya proses hukum terhadap kapal tongkang pengangkut timah untuk ekspor, oleh TNI AL dipertanyakan. Disinyalir ada kepentingan tertentu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar