Kasus Karhutla, Kapolri Perintahkan Kapolda Tindak Tegas Korporasi
jpnn.com - PEKANBARU - Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian menegaskan akan membackup penuh proses penegakan hukum terkait kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau. Terutama yang melibatkan korporasi besar.
Kapolri meminta Kapolda Riau Brigjend Pol Supriyanto tidak ragu melakukan penegakan hukum. Sepanjang buktinya kuat dan terpenuhi unsur pidananya, Kapolri memerintahkan untuk menindak tegas.
"Kalau ada korporasi yang terbukti terlibat pembakaran lahan dan hutan, saya perintahkan untuk ditindak tegas sesuai dengan proses hukum. Kita akan Backup dari Mabes," tegas Kapolri saat meninjau lokasi kebakaran di Desa Rimbo Panjang, Kampar, Senin (29/8).
Sementara itu disinggung terkait SP3, Kapolri menegaskan persoalan itu juga menjadi agenda yang juga akan dibahas dalam kunjunganya kali ini. "Saya hari ini, sampai besok masih di Riau. Saya akan bahas ini bersama sama. Intinya selagi itu bisa dibuktikan, saya sudah perintahkan kepada pak Kapolda untuk dituntaskan," katanya lagi seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini (30/8).
Pada kesempatan tersebut Kapolri juga mendapatkan paparan langsung dari anggotanya di lapangan. Dimana kendala dalam memadamkan api adalah minimnya peralatan pendukung. Terutama kendaraan yang bisa menjangkau kedalam lokasi kebakaran.
"Ini tadi saya dapat masukan, bahwa kondisi medan yang berat membutuhkan kendaraan khusus. Terutama mobil doubel kabin yang dimodifikasi memiliki tangki pengangkut air. Ini nanti akan saya sampaikan ke pusat," katanya.
Tito memastikan, penanggulangan kebakaran akan dilakukan secara bersama sama. Polri akan berkordinasi dengan KLHK, BRG, BNPB, TNI dan pemerintah daerah. Karena persoalan kebakaran adalah persoalan bersama dan menyangkut kepentingan angsa dan negara.
"Kita kordinasi dengan berbagai pihak. Untuk mencari solusi yang tepat mengatasi persoalan ini. Persoalan kebakaran ini menjadi atensi Pak Presiden," tegas Kapolri.
PEKANBARU - Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian menegaskan akan membackup penuh proses penegakan hukum terkait kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
- Bupati Manggarai Dukung Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Beroperasi pada 2026
- Spanduk dan Penyanderaan Karyawan PT MEG oleh Warga Rempang Jadi Latar Belakang Konflik
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah