Kasus Karhutla, PT WAJ Dihukum Bayar Rp 466 Miliar pada Negara

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Waringin Agro Jaya (WAJ) atas hukuman membayar kerugian dan biaya pemulihan lahan terbakar sebesar Rp. 466.468.991.700 pada 30 Oktober 2019.
Atas penolakan itu, maka kerugian tersebut harus dibayar oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Terkait itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengajukan permohonan eksekusi terkait gugatan itu sejak Mei 2019.
Lalu pada 4 Juli 2019, KLHK mengajukan surat permohanan inkrah melalui PN Jakarta Selatan.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pada 8 Juli 2019, KLHK sudah menerima pernyataan Inkracht van Gewijsde.
KLHK kemudian mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi yang dilanjutkan dengan pembayaran surat kuasa untuk membayar biaya pemanggilan teguran.
Hingga putusan PK dikeluarkan MA, KLHK belum menerima balasan pemanggilan teguran dari PN Jakarta Selatan.
“Kami saat ini sedang mengumpulkan informasi mengenai aset PT WAJ sebagai data pendukung untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar bisa dilaksanakan sita eksekusinya,” sebut Rasio kepada wartawan, Rabu (6/11).
PT WAJ di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan bersalah membakar lahan seluas 1.802 hektare pada 2014
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan
- Ribuan Peserta Ramaikan Karhutla Fun Run, Lalu Deklarasi Jaga Lingkungan
- Bersama Pemda, Polres Inhu Gelar Fun Run Anti-Karhutla
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon