Kasus Karhutla, PT WAJ Dihukum Bayar Rp 466 Miliar pada Negara
Diketahui, PT WAJ di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan bersalah membakar lahan seluas 1.802 hektare pada tahun 2014, hal itu ditetapkan berdasarkan putusan No 456/Pdt/G-LH/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 7 Februari 2017.
Atas putusan itu PT WAJ harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 173.468.991.700 dan biaya pemulihan lingkungan Rp 293.000.000.000.
Kemudian tanggal 27 September 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel (No 492/PDT/2017/PT.DKI).
Selanjutnya tanggal 14 Februari 2018, PT WAJ mengajukan permohonan kasasi melalui PN Jakarta Selatan yang kemudian ditolak oleh MA dengan Putusan Kasasi No 1561 K/PDT/2018.
PT WAJ kembali mengajukan PK dan MA menolak permohonan PK itu dengan Putusan No 805 PK/PDT/2019 dan diolak pada 30 Oktober 2019. (cuy/jpnn)
PT WAJ di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan bersalah membakar lahan seluas 1.802 hektare pada 2014
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- Hashim: Penghargaan dari KLHK Sebagai Dorongan Untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim