Kasus Karhutla, PT WAJ Dihukum Bayar Rp 466 Miliar pada Negara

Diketahui, PT WAJ di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan bersalah membakar lahan seluas 1.802 hektare pada tahun 2014, hal itu ditetapkan berdasarkan putusan No 456/Pdt/G-LH/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 7 Februari 2017.
Atas putusan itu PT WAJ harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 173.468.991.700 dan biaya pemulihan lingkungan Rp 293.000.000.000.
Kemudian tanggal 27 September 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel (No 492/PDT/2017/PT.DKI).
Selanjutnya tanggal 14 Februari 2018, PT WAJ mengajukan permohonan kasasi melalui PN Jakarta Selatan yang kemudian ditolak oleh MA dengan Putusan Kasasi No 1561 K/PDT/2018.
PT WAJ kembali mengajukan PK dan MA menolak permohonan PK itu dengan Putusan No 805 PK/PDT/2019 dan diolak pada 30 Oktober 2019. (cuy/jpnn)
PT WAJ di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan bersalah membakar lahan seluas 1.802 hektare pada 2014
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Cek Kesiapan Pencegahan Karhutla, Menhut Gelar Apel di Kalteng
- Ungkap Cara Cegah Karhutla, Menhut: Butuh Pelibatan Publik-Patroli Bersama
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK