Kasus Kas Pemkab Batubara, Kejaksaan Sita Sertifikat Deposito
Senin, 09 Mei 2011 – 18:39 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung tengah membidik keterlibatan pejabat di Pemkab Batubara, Sumatera Utara maupun pejabat Bank Mega Cabang Jababeka, menyusul terkuaknya kasus raibnya dana kas Pemkab Batubara Rp80 miliar yang dipindahbukukan Bank Sumut ke Bank Mega.
Untuk pengembangan kasus ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin (9/5) telah memeriksa Kacab Bank Mega Itman Harri Basuki yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
"Kita juga sudah menyita sertifikai deposito dari Bank Mega. Intinya siapapun yang terlibat kasus penempatan dana Pemkab Batubara di Bank Mega akan kita perkarakan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, Senin (9/5).
Selain Itman, lanjut Noor, tim penyidik juga telah dikirim ke Sumut untuk memeriksa di Bank Sumut dan Pemkab Batubara. Ditambahkan Noor, penyitaan sertifikat dilakukan karena didapat informasi ada beberapa diantaranya palsu. "Kita tahu, ada sertifikat deposito Bank Mega yang palsu. Tapi ada juga yang asli," ungkap Noor.
JAKARTA- Kejaksaan Agung tengah membidik keterlibatan pejabat di Pemkab Batubara, Sumatera Utara maupun pejabat Bank Mega Cabang Jababeka, menyusul
BERITA TERKAIT
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan