Kasus Kasat Narkoba Belawan Bakal Menjalar

“Status uang Rp 8 miliar itu milik Yanti,” kata Slamet. Dikatakan, hingga kemarin tim penyidik BNN masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Ichwan.
“Dari Mabes Polri, dari Propam, ikut juga melakukan pemeriksaan,” ujarnya, seraya mengatakan, para tersangka juga dijerat dengan aturan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terpisah, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Agus Rianto memastikan akan menjatuhkan sanksi berat kepada Ichwan. Hanya saja, sanksi baru akan dijatuhkan jika Ichwan sudah dinyatakan bersalah.
"Kan masih ditangani BNN dan itu masih didalami keterlibatannya. Apabila terbukti, pasti ditindak," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4).
Meski begitu, Agus enggan menjelaskan bentuk sanksi yang akan dilayangkan kepada Ichwan. Apakah sanksi pidana penjara atau hanya kode etik yaitu pemecatan.
"Kami lihat hasilnya apa. Ini kan masih didalami," ungkapnya, seraya mengatakan, pihaknya memegang azas praduga tak bersalah.
"Ini masih diproses. Kita tidak boleh mendahului proses," imbuhnya. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puluhan Siswa Keracunan Paket MBG, Cianjur Berstatus KLB
- Tes PPPK Tahap 2 Tanjungpinang Mulai 24 April, Diikuti 407 Pelamar
- Harga Ayam di Palembang Mengalami Penurunan, Ini Penyebabnya
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Puluhan Siswa Cianjur Keracunan seusai Menyantap Paket MBG