Kasus KD Berbeda dengan Jerinx, Kuasa Hukum Ayu Ting Ting Sempat Berdebat

Kasus KD Berbeda dengan Jerinx, Kuasa Hukum Ayu Ting Ting Sempat Berdebat
Pendangdut Ayu Ting Tingakan dimintai keterangan terkait laporannya terhadap KD. Ilustrasi Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran dengan nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Salah satu isi SE Kapolri yang ditandatangani pada 19 Februrai 2021 ialah meminta penyidik untuk mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara dugaan pelanggaran UU ITE.

Namun laporan Ayu Ting Ting terhadap pemilik akun gundik_empang ternyata tak akan melalui proses mediasi atau restorative justice.

Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang mengatakan bahwa laporan kliennya tak masuk dalam SE Kapolri itu.

Sebab, Ayu Ting Ting melaporkan pemilik akun gundik_empang dengan menggunakan pasal pidana di KUHP.

"Enggak (ada restorative justice) karena kami tidak mengenakan UU ITE, kami pakainya pasal 315," ujar Minola Sebayang saat dihubungi JPNN.com, Rabu (25/8).

Dia pun menjelaskan alasan pihaknya tak melaporkan haters tersebut dengan menggunakan UU ITE.

"Ya kalau masalah unsur untuk kami laporkan ITE itu cukup tetapi masalahnya karena ada restorative justice, (karena ada) surat edaran itu, makanya penyidik enggak berani menerimanya. Nah itu yang kami perdebatkan sempat di awal itu, mana yang lebih tinggi, undang-undang atau surat edaran," jelas Minola.

"Oleh karena itu, kami enggak mau berdebat, saling menghormati terhadap keputusan pihak kepolisian. Kami ambil jalan tengahnya menggunakan pasal pidana umum 315 tentang pencemaran nama baik," imbuhnya.

Hal ini tentunya berbeda dengan kasus dugaan melakukan ancaman yang menjerat Jerinx SID.

Dalam kasus tersebut, Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Oleh karena itu, penggebuk drum band SID itu menempuh proses mediasi.

Sedang perkara yang dilaporkan Ayu Ting Ting kemungkinan tak akan melalui prosesi mediasi lantaran lantaran menggunakan pasal di KUHP, bukan terkait pelanggaran UU ITE.

Namun Minola mengatakan bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan untuk berdamai dengan pihak terlapor.

Dia bahkan mengatakan bahwa sejak awal pihak Ayu Ting Ting sudah mengupayakan mediasi dengan berkunjung ke rumah orang tua KD.

Akan tetapi terlapor tidak berada di rumah karena bekerja di luar negeri.

"Begitu orang tua Ayu berkunjung ke rumah orang tua yang diduga melakukan itu, kan niatnya untuk silaturahmi dan mediasi, kan. Jangan kita batasi mediasi harus dengan surat menyurat," tutur Minola.

Ayu Ting Ting sebelumnya melaporkan haters-nya atas dugaan penghinaan ke Polda Metro Jaya pada 20 Agustus 2021.

Adapun yang dilaporkan oleh Ayu Ting Ting adalah akun Instagram gundik_empang yang diduga milik Kartika Damayanti alias KD.

Orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Ayah Rozak sebelumnya sempat menyambangi rumah orang tua KD di Bojonegoro, Jawa Timur. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Ayu Ting Ting vs KD, Minola Sebayang mengatakan pihaknya melaporkan KD dengan pasal KUHP, bukan UU ITE.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News