Kasus Kebakaran Gedung Kejagung: Giliran Tiga Pengawas Cleaning Service Digarap Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri terus memeriksa saksi-saksi di kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Hari ini, ada tiga pengawas cleaning service yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
"Senin ini (9/11) penyidik gabungan memeriksa pengawas cleaning service inisial AR, AS dan HS," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin.
Ferdy menuturkan, untuk saksi inisial AR, Selain sebagai pengawas cleaning service, dia juga berperan membeli minyak lobi. Sementara HS juga diketahui merupakan orang kepercayaan saksi Mai.
Mai sendiri sudah dimintai keterangan pada Selasa (3/11) lantaran diduga meminjam nama perusahaan cleaning service PT APM.
Selain memeriksa terhadap tiga pengawas cleaning service, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap JS yang berperan sebagai konsultan pengawas cleaning service. “Pemeriksaan JS juga dilakukan hari ini, masih berlangsung,” kata Ferdy.
Diketahui, di kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH.
Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang pasang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.
Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim Polri masih mengusut kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung dengan memeriksa sejumlah saksi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar