Kasus Kebakaran Kejagung Masuk Tahap Penyidikan, Polri Gelar Perkara Undang Ahli

Kasus Kebakaran Kejagung Masuk Tahap Penyidikan, Polri Gelar Perkara Undang Ahli
Gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menaikkan penyelidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) ke tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik juga akan melakukan gelar perkara kasus pada hari ini (17/9).

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa gelar perkara itu akan melibatkan beberapa pihak dan ahli.

"Siang akan dilaksanakan ekspose hasil penyelidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung," kata Argo kepada wartawan.

Penyidik Polri telah memeriksa sedikitnya 128 saksi selama proses penyelidikan kasus kebakaran gedung Kejagung yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu.

"Saksi dari cleaning service, office boy, ada dari karyawan atau pegawai Kejaksaan," kata Argo.

Mantan Kapolres Nunukan itu memastikan penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap penyebab kebakaran gedung utama Kejagung.

Argo pun memastikan selama proses penyelidikan tidak ada bahan peledak yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

"Tidak ada bahan peledak. Yang ada hanya arang, ada kabel," imbuh dia.(cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Bareskrim Polri telah menaikkan penyelidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) ke tahap penyidikan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News