Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Kirim Berkas Perkara Pekan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan mengirim berkas perkara kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekan depan.
“Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya, (rencananya) minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (7/10).
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas penyidikan tersebut agar dapat segera dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta. “Saat ini melengkapi tahap I,” tegasnya.
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kebakaran Lapas Tangerang.
Tiga tersangka dari pegawai Lapas RU, S, dan Y dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia. Kemudian, PBB, JMN, RS yang dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Sebelumnya, penyidik menyimpulkan penyebab kebakaran yang menewaskan puluhan warga binaan itu karena korsleting listrik. Hal itu disimpulkan berdasarkan pemeriksaan saksi ahli.
Tiga saksi ahli yang diambil keterangan dalam penyidikan kasus tersebut yakni ahli dari laboratorium forensik, ahli kebakaran dari IPB, dan Universitas Indonesia.
Dari keterangan ahli, diketahui korsleting listrik diperkirakan terjadi pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB.
Kombes Tubagus Ade Hidayat menyatakan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kebakaran Lapas Tangerang untuk segera dikirim ke Kejati DKI Jakarta pada pekan depan.
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Kebakaran Melanda Pabrik Mainan di Kawasan Industri Kendal
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya