Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Kirim Berkas Perkara Pekan Depan

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan mengirim berkas perkara kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekan depan.
“Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya, (rencananya) minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (7/10).
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas penyidikan tersebut agar dapat segera dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta. “Saat ini melengkapi tahap I,” tegasnya.
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kebakaran Lapas Tangerang.
Tiga tersangka dari pegawai Lapas RU, S, dan Y dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia. Kemudian, PBB, JMN, RS yang dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Sebelumnya, penyidik menyimpulkan penyebab kebakaran yang menewaskan puluhan warga binaan itu karena korsleting listrik. Hal itu disimpulkan berdasarkan pemeriksaan saksi ahli.
Tiga saksi ahli yang diambil keterangan dalam penyidikan kasus tersebut yakni ahli dari laboratorium forensik, ahli kebakaran dari IPB, dan Universitas Indonesia.
Dari keterangan ahli, diketahui korsleting listrik diperkirakan terjadi pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB.
Kombes Tubagus Ade Hidayat menyatakan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kebakaran Lapas Tangerang untuk segera dikirim ke Kejati DKI Jakarta pada pekan depan.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri