Kasus Kecelakaan di Balikpapan, Irjen Dedi Beber Pengakuan Sopir Truk

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus kecelakaan di Balikpapan, Kalimantan Timur, telah ditangani Polresta Balikpapan bersama Polda Kaltim.
Polisi sudah menetapkan sopir truk tronton atas nama M. Ali (48) sebagai tersangka.
Irjen Dedi menjelaskan dari keterangan sang sopir, kendaraan yang dikendarainya mengalami rem blong saat melintas di lokasi kejadian.
"Keterangan sopir truk tronton pompa angin rem tidak berfungsi sehingga menyebabkan terjadinya rem blong," kata Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat (21/1).
Jenderal bintang dua ini menambahkan bahwa Korlantas Polri telah mengirim tim khusus untuk membantu penanganan kasus kecelakaan di Balikpapan tersebut.
"Mabes Polri turunkan tim TAA (Traffic Accident Analisis) Korlantas Polri ke TKP," kata Dedi.
Dia menyebut tim itu nantinya akan memastikan penyebab utama dari terjadinya peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia itu.
"Untuk backup proses pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan menonjol yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan belasan orang luka-luka," ujar Dedi. (cuy/jpnn)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membeber pengakuan sopir truk tronton kecelakaan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sopir bernama M. Ali itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP