Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Sudah P21, Pengacara Berharap Ada Tersangka Baru
Sabtu, 14 Agustus 2021 – 23:29 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Berkas perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi, (Kejati) Jawa Timur. Informasi tersebut disampaikan pengacara Nurhadi Fatkhul Khoir.
Dia mengatakan penyidik Polda Jatim telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus sudah lengkap.
Surat itu tertanggal Jumat (13/8) dan pelimpahan tahap dua akan diserahkan pada Kamis (19/8). Pihaknya bersyukur karena kasus itu bisa segera naik, ke tahapan berikutnya.
"Sebelumnya sempat dinyatakan P19 atau belum lengkap dan dikembalikan oleh Kejaksaan ke penyidik Polda Jatim. Kami bersyukur sudah P21," ujar dia, Sabtu (14/8)
Barang bukti yang dipegang penyidik secara terang benderang menunjukkan pelaku tak hanya dua orang, untuk itu pihaknya berharap pelaku lainnya diusut
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya